PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU KELAS X TAHUN PEMBELAJARAN 2024 / 2025
A. SYARAT – SYARAT
1. Buku rapor SMP/ Sederajat .
2. Surat keterangan nilai rapor semester I-V SMP/ Sederajat.
3. Ijazah, Surat keterangan lulus SMP/Sederajat
4. Piagam prestasi kejuaraan jika ada.
5. Akta kelahiran dengan usia paling tinggi 21 tahun.
6. Kartu keluarga yang masih berlaku.
7. Pas Foto 4x6 Berwarna
8. Tinggi baan minumal pria 155 cm, wanita 150 cm
9. Surat pernyataan sehat (sehat pendengaran dan tidak buta warna) dari dokter/puskesmas/ Surat keterangan sehat dari orang tua bermeterai
10. Surat Rekomendasi (Kuota prestasi bidang seni)
11. Terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) - Jalur Afirmasi
B. KOMPETENSI KEAHLIAN YANG DIBUKA DAN DAYA TAMPUNG SISWA
Teknik konstruksi dan perumahan = 34 siswa
Desain Permodelan dan Informasi Bangunan 2 kelas = 68 siswa
Teknik Furniture 1 kelas = 34 siswa
Teknik Ketenagalistrikan 3 kelas = 100 siswa
Teknik Pengelasan dan fabrikasi logam 1 kelas = 34 siswa
Teknik Mesin 2 kelas = 66 siswa
Teknik otomotif = 66 siswa
Total daya tampung siswa SMK N 1 Purworejo = 402 siswa
Khusus untuk Kompetensi Keahlian Teknik Konstruksi Gedung Sanitasi dan Perawatan pendidikan selama 4 Tahun Desain Interior dan Teknik Furnitur pendidikan selama 4 Tahun
C. JADWAL PENDAFTARAN
Pengajuan dan verifikasi berkas : 11- 24 Juni 2024
Aktivasi akun : 11-24 Juni 2024
Pendaftaran dan perubahan pilihan : 24-27 Juni 2024
Masa tenang : 28-30 Juni 2024
Pengumuman hasil : 1 Juli 2024
Daftar ulang : 3-12 Juli 2024
Awal tahun ajaran baru : 22 Juli 2024
D. PROSEDUR PENDAFTARAN
1. Calon siswa menyiapkan berkas persyaratan pendaftaran.
2. Calon siswa membuka situs PPDB : htpp ://ppdb.jatengprov.go.id
3. Calon peserta didik mengisi formulir ajuan dan aktivasi akun.
4. Mengisi data pribadi sesuai alur sistem aplikasi PPDB.
5. Calon peserta didik mengipload berkas persyaratan.
6. Calon peserta didik melakukan verifikasi berkas di SMKN 1 Purworejo
7. Melakukan aktivasi akun
8. Melakukan pendaftaran menggunakan token yang diperoleh setelah verifikasi berkas.
9. Calon peserta didik memperoleh nomor pendaftaran.
10. Melihat jurnal pada situs PPDB htpp ://ppdb.jatengprov.go.id
E. JALUR PENDAFTARAN
Prestasi (nilai raport +kejuaraan) : kuota 75 %
Zonasi (jarak terdekat) : 10 %
Affirmasi (keluarga miskin, yatim/piatu. anak panti) : 15%
\