Minggu, 02 Juni 2019

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) SMKN 1 KEBUMEN TAHUN PELAJARAN 2019/2020


Diumumkan kepada lulusan SMP / MTs Negeri dan Swasta di wilayah Kabupaten Kebumen dan sekitarnya bahwa Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru SMK Negeri 1 Kebumen Tahun Pelajaran 2019 / 2020 akan membuka pendaftaran Penerimaan siswa Baru SMK Negeri 1 Kebumen tahun pelajaran 2019 / 2020 yang mengacu pada Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Provinsi Jawa Tengah, dengan informasi dan ketentuan sebagai berikut.

A. PROGRAM KEAHLIAN, KOMPETENSI KEAHLIAN, DAN DAYA TAMPUNG 

Daya tampung siswa SMK Negeri 1 Kebumen pada penerimaan Peserta Didik Baru tahun pelajaran 2019 / 2020 adalah 504 ( lima ratus empat) orang peserta didik yang terbagi menjadi lima kompetensi keahlian dan 14 kelas, masing-masing kelas berkapasitas 36 orang siswa dengan rincian sebagai berikut. 
No Kompetensi Keahlian Daya Tampung
1Akuntansi dan Keuangan Lembaga (AKL)144
2Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran (OTP)108
3 Bisnis Daring dan Pemasaran (BDP)108
4 Rekayasa Perangkat Lunak (RPL)72
5 Multimedia 72

B. TAHAPAN PENDAFTARAN 

NO AGENDA KEGIATAN HARI/TANGGAl WAKTU TEMPAT
1Verifikasi berkas dan pengajuan akun Senin-Jum'at 17 s.d. 28 Juni 2019t 08.00 - 13.00 SMKN 1 Kebumen
2Pendaftaran daring Mandiri dan/atau lewat Satuan PendidikanSenin - Jum'at, 1 s.d. 5 Juli 201900.00 - 23.59 08.00 - 13.00 Mandiri via (https://jateng.siap-ppdb.com) atau SMKN 1 Kebumen
3Pengumuman hasil seleksi Selasa,9 Juli 2019 24 Jam selambat-lambatnya pukul 23.55 Online (https://jateng.siap-ppdb.com)
4Pendaftaran ulangRabu - Kamis 10 s.d. 11 Juli 201908.00 - 13.00SMKN 1 Kebumen
5Hari pertama masuk sekolah Senin, 15 Juli 2019 07.00 - 15.30 SMKN 1 Kebumen

C. SYARAT PENDAFTARAN

Pendaftar Peserta Didik Baru SMK Negeri 1 Kebumen tahun 2019 / 2020 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : 
1. Warga negara Indonesia
2. Lulus SMP/MTs/Paket B
3. Berumur < 21 tahun per tanggal 15 Juli 2019
4. Memiliki dan dapat menunjukkan SKHUN asli atau SKHUN sementara asli
5. Memiliki dan dapat menunjukkan ijazah dan SKHUN asli (bagi yang lulus sebelum tahun 2019)
6. Memenuhi persyaratan fisik meliputi:

  • Tinggi badan minimal 150 cm untuk laki-laki 
  • Tinggi badan minimal 145 cm untuk perempuan 
  • Sehat jasmani dan rohani 
  • Tidak bertato (bagi laki-laki maupun perempuan) 
  • Tidak bertindik (bagi laki-laki) 
  • Tidak menderita buta warna baik total maupun parsial 
  • Mata tidak min / plus lebih dari 2 
  • Mata tidak silindris 
  • Tidak mengalami cacat fisik yang dapat mengganggu proses pembelajaran 
  • Rambut tidak dicat atau disemir warna selain hitam 

7. Tidak memililci riwayat penyakit yang dapat mengganggu pelaksanaan pembelajaran di SMK Negeri 1 Kebumen seperti epilepsi, lemah jantung, asma, gangguan jiwa, hipertensi, dan atau penyakit lain yang dapat mengganggu pembelajaran baik teori maupun praktik
8. Mengenakan seragam sekolah dan bersepatu pada saat mengikuti proses pendaftaran
9. Didampingi oleh orang tua pada saat mengikuti pendaftaran dan pengumuman
10. Menyerahkan foto kopi KIP, KIS, PKH bagi pendaftar dari keluarga tidak mampu (BUKAN MENJADI SYARAT DITERIMA)

D. KELENGKAPAN ADMINISTRASI PENDAFTARAN

Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh pendaftar dalam pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru SMK Negeri 1 Kebumen tahun 2019 / 2020 berupa:

1. Foto kopi dan dilegalisir Ijazah dan SKHUN SMP / MTs / sekolah sederajat.
2. Ijazah SMP / sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP / ijazah Program Paket B / Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai / dihargai sama / setingkat dengan SMP
3. Foto kopi akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2019 / 2020, dan menunjukkan aslinya
4. Foto kopi Kartu Keluarga dan menunjukkan aslinya
5. Foto kopi KIP, KIS, PKH bagi pendaftar dari keluarga tidak mampu tetapi bukan menjadi syarat masuk / diterima
6. Foto kopi piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan serta menunjukkan aslinya
7. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah yang mencantumkan keterangan tidak buta warna, tidak min atau plus lebih dari dua, dan tidak silindris 

E. TATA CARA PENDAFTARAN 

1. Pendaftar harus mengikuti tahapan pendaftaran sesuai dengan jadwal dan agenda pedaftaran yang sudah ditentukan
2. Pendaftar yang berasal dari luar provinsi Jawa Tengah dan atau lulusan tahun sebelumnya wajib datang langsung ke SMK Negeri 1 Kebumen sekaligus melakukan verifficasi berkas 3
. Pendaftar dapat mendaftarkan diri pada 2 ( dua ) kompetensi keahlian di SMK Negeri 1 Kebumen dan 2 (dua ) kompetensi keahlian di sekolah yang berbeda
4. Apabila pendaftar akan mengubah pilihan kompetensi keahlian, cukup dilakukan dengan mengedit atau mengubah pilihan kompetensi keahlian melalui akun masing-masing secara online pada masa pendaftaran online ( 1-5 Juli 2019) 

F. TAHAPAN PENDAFTARAN 

1. Pendaftaran Tahap Satu ( 17 - 28 Juni 2019) 
a. Pada tahap satu, pendaftar harus mengikuti seleksi penerimaan calon peserta didik baru dengan datang ke SMK Negeri 1 Kebumen pada hari Senin - Jumat tanggal 17 - 28 Juni 2019 pada jam kerja pukul 08.00 sampai dengan pukul 13.00 W1B, dan khusus tanggal 28 Juni 2019 pelayanan pendaftaran sampai dengan pukul 15.00 WIB.
b. Pendaftar harus didampingi oleh orang tua/wali calon siswa.
c. Jika pendaftar dinyatakan memenuhi persyaratan fisik, calon pendaftar mengikuti proses pendaftaran dengan cara:

-Meminta stopmap secara cuma-cuma kepada petugas.
-Menyerahkan stopmap pendaftaran yang berisi: 
  • Foto kopi ijazah yang telah dilegalisir dan SKHUN asli atau SKHUN sementara asli
  • Foto kopi ijazah dan SKHUN yang telah dilegalisir (bagi lulusan sebelum tahun 2019)
  • Surat Keterangan Sehat dan tidak buta wama dari dokter / puskemas 
  • Foto kopi akta kelahiran dan menunjukkan aslinya
  • Foto kopi Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 6 bulan atau surat keterangan domisili dari RT atau RW diketahui oleh Lurah atau Kades setempat.
  • Pas foto berwarna ukuran 3 X 4 sebanyak 4 lembar
  • Foto kopi dan menunjukkan aslinya KIP, KIS, PKH bagi pendaftar dari keluarga tidak mampu tetapi bukan menjadi syarat masuk / diterima
  • Foto kopi piagam prestasi tertiggi (jika ada) yang dimiliki dan telah dilegalisir pejabat yang berwenang serta menunjukkan aslinya. 
d. Jika hasil verifikasi atau studi dokumen pendaftar dinyatakan valid, pendaftar akan mendapatkan bukti pendaftaran tahap satu dari petugas yang berupa tanda bukti verifikasi dan mendapatkan AKUN yang dilengkapi dengan TOKEN untuk melakukan aktivasi akun 
2. Pendaftaran Tahap Dua (1 Juli 2019 pukul 00.00 WIB - 5 Juli 2019 pukul 23.59 WIB)
Pada pendaftaran tahap dua pada tanggal 1 - 5 Juli 2019, pendaftar harus mengikuti proses sebagai berikut.
a. Dengan menggunakan AKUN yang didapatkan pada pendaftaran tahap satu, pendaftar membuka website / situs PPDB Online Jawa Tengah (https://jateng.siap-ppdb.com)
b. Lakukan aktivasi akun kemudian log in
c. Pilih sekolah (SMK Negeri 1 Kebumen) dan kompetensi keahlian yang diminati.
d. Jika isian tersebut sudah benar, data tersebut harus dicetak / diprint sebagai tanda bukti pendaftaran sudah dilakukan.
e. Print out formulir tanda bukti pendaftaran harus disimpan untuk keperluan daftar ulang apabila diterima. 
3. Pengumuman Hasil Seleksi
a. Jika pendaftar sudah mengikuti proses sebagaimana agenda poin A dan B, agenda selanjutnya adalah menunggu pengumuman hasil seleksi yang akan diumumkan melalui internet pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2019 selambat-lambatnya pulcul 23.55 WIB.
b. Pendaftar yang sudah dinyatakan diterima sebagai calon peserta didik SMK Negeri 1 Kebumen melalui internet, wajib hadir di SMK Negeri I Kebumen pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2019 pukul 07.00 WIB bersama dengan orang tua dengan membawa bukti print out tanda bukti penciaftaran sekaligus melakukan daftar ulang. 
4. Pendaftaran Ulang (10 - 11 Juli 2019 ) 
a. Pendaftaran ulang dilaksasanakan selama dua hari setelah pengumuman hasil seleksi, yakni tanggal 10 - 11 Juli 2019 mulai pukul 08.00 - 13.00 WIB di SMK Negeri 1 Kebumen.
b. Pendaftar yang dinyatakan diterima tetapi tidak mengikuti proses pendaftaran ulang pada waktu yang telah ditentukan, dianggap mengundurkan diri dari calon peserta didik SMK Negeri 1 Kebumen dan namanya akan dicoret dari daftar nama calon peserta didik baru SMK Negeri 1 Kebumen. 

G. KOMPONEN PENILAIAN 

Komponen penilaian yang dijadikan dasar dalam penghitungan nilai akhir untuk PPDB SMK terdiri dari:
I. Nilai UN SMP / MTs atau yang sederajat
a. Nilai UN adalah nilai yang diperoleh dari hasil UN SMP/ MTs atau sederajat yang dibuktikan dengan SKHUN.
b. Jika nilai hasil UN dalam rentang 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) maka nilai UN dikonversi menjadi rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 10 (sepuluh). 
2. Nilai Prestasi
Nilai prestasi merupakan nilai yang diberikan kepada calon peserta didik karena yang bersangkutan memiliki prestasi di bidang akademik dan / atau nonakademik yang diperolehnya pada jenjang pendidikan SMP / MTs atau yang sederajat. 

H. PENETAPAN NILAI AKHIR 

Penetapan nilai akhir dilakukan setelah keseluruhan proses dilaksanakan, dan merupakan aktunulasi dari berbagai komponen penilaian. 
Komponen penilaian untuk penghitungan nilai akhir pada SMK meliputi: 
1. Jurnlah nilai UN SMP / MTs ( NUN )
2. Nilai prestasi ( NP ) 
Berdasarkan komponen penilaian tersebut , selanjutnya difonnulasikan ke dalam rumus : 
NA = NUN + NP 

I. PENETAPAN DAN PENGUMUMAN HASIL SELEKSI 

1. Penetapan peserta didik yang diterima dilakukan setelah proses seleksi dilaksanakan.
2. Pengumuman Hasil Seleksi dapat dilihat di internet pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2019 selambat-lambatnya pukul 23.55 WIB melalui website resmi PPDB Provinsi Jawa Tengah (https://jateng.siap-ppdb. com)
3. Pengumuman Hasil Seleksi juga akan digelar secara resmi di SMK Negeri 1 pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2019 pukul 07.00 WIB. 

J. PENDAFTARAN ULANG 

1. Ca1on peserta didik yang dinyatakan diterima wajib melakukan daftar ulang pada hari Rabu - Kamis tanggal 10 - 11 Juli 2019 mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 13.00 WIB di SMK Negeri 1 Kebumen.
2. Pendaftar yang dinyatakan diterima tetapi tidak melakukan daftar ulang sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri dan tidak dapat melakukan registrasi ulang. 
Ketentuan tambahan nilai prestasi harus memenuhi kriteria perolehan prestasi sebagai berikut : 
a. Tambahan nilai prestasi hanya diambil dari salah satu prestasi tertinggi dari nilai kejuaraan yang diperoleh, bukan merupakan penjumlahan dari seluruh nilai prestasi yang dimiliki.
b. Prestasi diakui apabila diperoleh dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, terhitung dari waktu pendaftaran peserta didik.
c. Kategori prestasi dikelompokkan menjadi :

  • Prestasi di bidang sains (ilmu pengetahuan alam ) / akademik
  • Prestasi di bidang teknologi tepat guna 
  • Prestasi di bidang seni dan budaya 
  • Prestasi di bidang olahraga
  •  Prestasi keteladanan
  •  Prestasi bela negara, nasionalisme, dan kepramukaan 
d. Penambahan nilai prestasi dirumuskan sebagaimana tabel sebagi berikut 
Even/Jenjang Peringkat 
Penambahan Nilai 
Keterangan 
Intemasional I. II, III Langsung Diterima Langsung Diterima 
Nasional 
II 5,00 I 11 4,00 I 3,00 Provinsi II 2,75 111 2,50 I 2,25 Kabupaten / II 2,00 Kota 1,75 

e. Kejuaraan yang diberikan nilai tambahan harus memenuhi kreteria sebagai berikut :

  1. Tambahan nilai kejuaraan hanya diambil dari salah satu prestasi tertinggi tiap jenis cabang dari nilai kejuaraan yang diperoleh.
  2. Nilai Kejuaraan yang diakui adalah kejuaraan yang diperoleh selama menjadi siswa SMP/MTs atau sederajat dari kejuaraan yang dilaksanakan secara berjenjang dan berkelanjutan, dengan penjelasan: 
  • Kejuaraan / lomba / invitasi / pemilihan / sayembara tingkat kabupaten / kota diselenggarakan oleh instansi di tingkat kabupaten / kota yang ditetapkan sebagai agenda pemerintah kabupaten / kota sesuai dengan tugas pokok dan fungsi. 
  •  Kejuaraan / lomba / invitasi /pemilihan / sayembara tingkat provinsi diselenggarakan oleh instansi di tingkat provinsi yang ditetapkan sebagai agenda pemerintah provinsi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi;
  • Kejuaraan / lomba / invitasi / pemilihan / sayembara tingkat Nasional diselenggarakan oleh kementerian / lembaga pemerintah nonkementerian yang ditetapkan sebagai agenda nasional sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.
  • Kejuaraan / lomba / invitasi / pemilihan / sayembara tingkat internasional yang diakui oleh kementerian / lembaga pemerintah nonkementerian yang ditetapkan sebagai agenda intemasional sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.
  •  Kejuaraan sebagaimana tersebut angka 2.2 dicapai dalam kapasitas mewakili kabupaten / kota pada kejuaraan / lomba / invitasi / pemilihan / sayembara di tingkat provinsi. 
  •  Kejuaraan sebagaimana tersebut angka 2.3 dicapai dalam kapasitas mewakili pemerintah provinsi pada kejuaraan / lomba / invitasi / pemilihan / sayembara di tingkat nasional.
  • . Kejuaraan sebagaimana tersebut angka 2.4 dicapai dalam kapasitasnya mewakili Pemerintah Republik Indonesia pada kejuaraan / lomba / invitasi / pemilihan / sayembara di tingkat intemasional. 
f. Untuk menghindari adanya piagam/sertifikat penghargaan kejuaraan palsu, perlu dilakukan penelitian dan pengesahan / legalisasi dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Kejuaraan akademik tingkat kabupaten / kota pengesahan dilakukan oleh dinas pendidikan kabupaten / kota setempat;
  2. Kejuaraan akademik tingkat provinsi, nasional, dan/atau intemasional disahkan oleh cabang dinas setempat dan / atau dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi;
  3. Kejuaraan nonakademik tingkat kabupaten / kota, pengesahan dilakukan oleh Induk organisasi yang bersangkutan di tingkat kabupaten / kota atau organisasi perangkat daerah yang membidangi di kabupaten / kota setempat.
  4.  Kejuaraan nonakademik tingkat provinsi, nasional, dan internasional pengesahan dilakukan oleh induk organisasi yang bersangkutan di tingkat provinsi atau organisasi perangkat daerah yang membidangi di provinsi; 
  5. Satuan pendidikan diberi kewenangan untuk menentukan piagamisertifikat sesuai ketentuan dan diperbolehkan menguji calon peserta didik sesuai kejuaraan yang diperolehnya. 

K. PENUTUP 

Pengumuman ini kami sampaikan agar dapat menjadi bahan informasi bagi calon pendaftar dengan harapan dapat mempennudah dan memperlancar para pendaftar dalam mengikuti keseluruhan proses pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru di SMK Negeri 1 Kebumen tahun 2019 / 2020.

Hal-hal yang belum jelas dalam pengumuman ini ciapat ditanyakan kepada Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru SMK Negeri 1 Kebumen Tahun Pelajaran 2019 / 2020 di sekretariat panitia atau dapat diakses melalui web resmi smk 1 kebumen.

\


 
About - Contact Us - Sitemap - Disclaimer - Privacy Policy
Back To Top