PENGUMUMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) SMK NEGERI 1 MAGELANG TAHUN PELAJARAN 2019/2020
1. Jadwal PPDB
2. Persyaratan Pendaftaran
1. Jadwal PPDB
KEGIATAN
|
TANGGAL PELAKSANAAN
|
PELAKSANAAN
|
Verifikasi Berkas & Pengajuan Akun
|
17 s/d 28 Juni 2019
|
Hari Senin s.d Jum’at pukul 07.00 s.d 14.00 WIB
|
Pendaftaran Daring Mandiri dan/atau Lewat Satuan Pendidikan
|
1 s/d 5 Juli 2019
|
Mulai pukul 00.00 dan berakhir pukul 23.59 WIB
|
Pengumuman Hasil Seleksi
|
9 Juli 2019
|
Paling Lambat pukul 23.55 WIB
|
Pendaftaran Ulang
|
10 s/d 11 Juli 2019
|
Paling lambat pukul 14.00 WIB
|
Pengarahan Kegiatan PLS
|
12 Juli 2019
|
07.00 WIB di Lapangan Upacara SMK N 1 Magelang
|
Hari Pertama Masuk Sekolah
|
15 Juli 2019
|
2. Persyaratan Pendaftaran
Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMK yang mengikuti PPDB (diserahkan pada saat verifikasi berkas/pengambilan akun pendaftaran) berupa:
a. Foto copy Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/ dihargai sama/setingkat dengan SMP yang telah dilegalisir pejabat berwenang.
b. Foto copy serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2019/2020, dan belum menikah;
c. Calon peserta didik dari keluarga tidak mampu yang berusia lebih dari 21 tahun menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);
d. Calon peserta didik dari keluarga tidak mampu terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);
e. Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 6 (enam bulan) atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW diketahui oleh Lurah/Kades setempat, yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pendaftaran PPDB;
f. Foto copy dan telah dilegalisir pejabat berwenang, serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas); Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan;
g. Surat keterangan sehat dari dokter, yang menerangkan hasil pemeriksaan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian yang dipilih calon peserta didik sebagaimana tabel berikut :
NO
|
BIDANG KEAHLIAN
|
OBYEK PEMERIKSAAN
|
1
|
Teknologi dan Rekayasa
|
|
2
|
Teknik Informasi dan Komunikasi
|
|
3. Tata Cara Pendaftaran
a. Calon peserta didik wajib datang ke salah satu satuan pendidikan yang akan dipilihnya guna melakukan verifikasi berkas yang dipersyaratkan dan sekaligus untuk memperoleh akun pendaftaran, khusus SMK ditambah verifikasi Kesehatan, bakat dan minat;
b. Verifikasi bakat dan minat sebagaimana tersebut pada point 1 disesuaikan dengan bidang keahlian pada Satuan Pendidikan Kejuruan yang dipilih calon peserta didik;
c. Akun yang telah diperoleh calon peserta didik dipergunakan untuk melakukan pendaftaran secara daring;
d. Pendaftaran secara daring dapat dilakukan secara mandiri atau dengan bantuan operator sekolah dengan cara membuka situs internet PPDB SMAN/SMKN Provinsi Jawa Tengah (http://ppdb.jatengprov.go.id).
e. Calon peserta didik SMK dapat mendaftarkan diri pada 4 (empat) pilihan kompetensi keahlian dalam 2 (dua) Bidang Keahlian yang sesuai pada 1 (satu) satuan pendidikan atau lebih;
f. Calon peserta didik mencetak bukti pendaftaran;
g. Calon peserta didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan peminatan/kompetensi keahlian dan/atau satuan pendidikan dengan mengganti data pilihan sebelumnya paling lambat tagnggal 5 Juli 2019.
4. Ketentuan Seleksi PPDB SMK
a. Tidak berlaku ketentuan zonasi;
b. Menggunakan nilai UN SMP;
c. Tambahan Nilai Kejuaraan (NK) sesuai ketentuan;
d. Nilai akhir digunakan sebagai dasar peringkat calon peserta didik yang merupakan penjumlahan pembobotan nilai UN (Ujian Nasional), dan NK (Nilai Kejuaraan);
e. Apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung dan terdapat peserta dengan NA sama , maka akan diseleksi berdasarkan prioritas:
1. Calon peserta didik yang berdomisili pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang sama dengan SMK yang bersangkutan;
2. Usia yang paling tinggi calon peserta didik;
3. Calon peserta didik yang mendaftar lebih awal.
5. Nilai Akhir
a. Komponen penilaian untuk penghitungan nilai akhir pada SMK meliputi:
1) Jumlah nilai UN SMP/MTs atau yang sederajat (UN);
2) Nilai Kejuaraan (NK).
b. Berdasarkan komponen penilaian tersebut, selanjutnya diformulasikan ke dalam rumus:
NA = UN + NK
6. Daya Tampung
No
|
BIDANG STUDI KEAHLIAN
|
KOMPETENSI KEAHLIAN
|
DAYA TAMPUNG
|
1
|
Teknologi dan Rekayasa
|
Konstruksi Gedung, Sanitasi dan Perawatan
|
64
|
2
|
Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan
|
64
| |
3
|
Teknik Instalasi Tenaga Listrik
|
96
| |
4
|
Teknik Pendingin dan Tata Udara
|
32
| |
5
|
Teknik Pemesinan
|
96
| |
6
|
Teknik Pengelasan
|
32
| |
7
|
Teknik Kendaraan Ringan Otomotif
|
96
| |
8
|
Teknik Audio Video
|
32
| |
9
|
Teknik Elektronika Industri
|
32
| |
10
|
Teknologi Informasi dan Komunikasi
|
Teknik Komputer dan Jaringan
|
64
|
11
|
Multimedia
|
32
| |
JUMLAH DAYA TAMPUNG
|
640
|
7. Daftar Ulang
Peserta didik yang dinyatakan diterima wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak mendaftar ulang sampai dengan tanggal 11 Juli 2019 jam 13.00 WIB maka dianggap mengundurkan diri
\