Minggu, 02 Juni 2019

Penerimaan Siswa / Peserta Didik Baru SMK Negeri 1 Magelang 2019/2020

PENGUMUMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) SMK NEGERI 1 MAGELANG TAHUN PELAJARAN 2019/2020

1. Jadwal PPDB

KEGIATAN
TANGGAL PELAKSANAAN
PELAKSANAAN
Verifikasi Berkas & Pengajuan Akun
17 s/d 28 Juni 2019
Hari Senin s.d Jum’at pukul 07.00 s.d 14.00 WIB
Pendaftaran Daring Mandiri dan/atau Lewat Satuan Pendidikan
1 s/d 5 Juli 2019
Mulai pukul 00.00 dan berakhir pukul 23.59 WIB
Pengumuman Hasil Seleksi
9 Juli 2019
Paling Lambat pukul 23.55 WIB
Pendaftaran Ulang
10 s/d 11 Juli 2019
Paling lambat pukul 14.00 WIB
Pengarahan Kegiatan PLS
12 Juli 2019
07.00 WIB di Lapangan Upacara SMK N 1 Magelang
Hari Pertama Masuk Sekolah
15 Juli 2019


2. Persyaratan Pendaftaran
Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMK yang mengikuti PPDB (diserahkan pada saat verifikasi berkas/pengambilan akun pendaftaran) berupa:
a. Foto copy Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/ dihargai sama/setingkat dengan SMP yang telah dilegalisir pejabat berwenang.
b. Foto copy serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2019/2020, dan belum menikah;
c. Calon peserta didik dari keluarga tidak mampu yang berusia lebih dari 21 tahun menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);
d. Calon peserta didik dari keluarga tidak mampu terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);
e. Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 6 (enam bulan) atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW diketahui oleh Lurah/Kades setempat, yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pendaftaran PPDB;
f. Foto copy dan telah dilegalisir pejabat berwenang, serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas); Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan;
g. Surat keterangan sehat dari dokter, yang menerangkan hasil pemeriksaan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian yang dipilih calon peserta didik sebagaimana tabel berikut :


NO
BIDANG KEAHLIAN
OBYEK PEMERIKSAAN
1
Teknologi dan Rekayasa
  • Tidak Buta Warna Parsial/Total
  • Mata +/_ maksimal 2
  • Tidak Silindris
2
Teknik Informasi dan Komunikasi
  • Tidak Buta Warna Parsial/Total
  • Mata +/_ maksimal 2
  • Tidak Silindris
3. Tata Cara Pendaftaran
a. Calon peserta didik wajib datang ke salah satu satuan pendidikan yang akan dipilihnya guna melakukan verifikasi berkas yang dipersyaratkan dan sekaligus untuk memperoleh akun pendaftaran, khusus SMK ditambah verifikasi Kesehatan, bakat dan minat;
b. Verifikasi bakat dan minat sebagaimana tersebut pada point 1 disesuaikan dengan bidang keahlian pada Satuan Pendidikan Kejuruan yang dipilih calon peserta didik;
c. Akun yang telah diperoleh calon peserta didik dipergunakan untuk melakukan pendaftaran secara daring;
d. Pendaftaran secara daring dapat dilakukan secara mandiri atau dengan bantuan operator sekolah dengan cara membuka situs internet PPDB SMAN/SMKN Provinsi Jawa Tengah (http://ppdb.jatengprov.go.id).
e. Calon peserta didik SMK dapat mendaftarkan diri pada 4 (empat) pilihan kompetensi keahlian dalam 2 (dua) Bidang Keahlian yang sesuai pada 1 (satu) satuan pendidikan atau lebih;
f. Calon peserta didik mencetak bukti pendaftaran;
g. Calon peserta didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan peminatan/kompetensi keahlian dan/atau satuan pendidikan dengan mengganti data pilihan sebelumnya paling lambat tagnggal 5 Juli 2019.

4. Ketentuan Seleksi PPDB SMK
a. Tidak berlaku ketentuan zonasi;
b. Menggunakan nilai UN SMP;
c. Tambahan Nilai Kejuaraan (NK) sesuai ketentuan;
d. Nilai akhir digunakan sebagai dasar peringkat calon peserta didik yang merupakan penjumlahan pembobotan nilai UN (Ujian Nasional), dan NK (Nilai Kejuaraan);
e. Apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung dan terdapat peserta dengan NA sama , maka akan diseleksi berdasarkan prioritas:
1. Calon peserta didik yang berdomisili pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang sama dengan SMK yang bersangkutan;
2. Usia yang paling tinggi calon peserta didik;
3. Calon peserta didik yang mendaftar lebih awal.

5. Nilai Akhir
a. Komponen penilaian untuk penghitungan nilai akhir pada SMK meliputi:
1) Jumlah nilai UN SMP/MTs atau yang sederajat (UN);
2) Nilai Kejuaraan (NK).
b. Berdasarkan komponen penilaian tersebut, selanjutnya diformulasikan ke dalam rumus:

NA = UN + NK


6. Daya Tampung
No
BIDANG STUDI KEAHLIAN
KOMPETENSI KEAHLIAN
DAYA TAMPUNG
1
Teknologi dan Rekayasa
Konstruksi Gedung, Sanitasi dan Perawatan
64
2
Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan
64
3
Teknik Instalasi Tenaga Listrik
96
4
Teknik Pendingin dan Tata Udara
32
5
Teknik Pemesinan
96
6
Teknik Pengelasan
32
7
Teknik Kendaraan Ringan Otomotif
96
8
Teknik Audio Video
32
9
Teknik Elektronika Industri
32
10
Teknologi Informasi dan Komunikasi
Teknik Komputer dan Jaringan
64
11
Multimedia
32
JUMLAH DAYA TAMPUNG
640

 7. Daftar Ulang
Peserta didik yang dinyatakan diterima wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak mendaftar ulang sampai dengan tanggal 11 Juli 2019 jam 13.00 WIB maka dianggap mengundurkan diri
\


 
About - Contact Us - Sitemap - Disclaimer - Privacy Policy
Back To Top